LPM Lakukan Monev pada Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN KHAS Jember

Home >Berita >LPM Lakukan Monev pada Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN KHAS Jember
LPM Lakukan Monev pada Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN KHAS Jember
Preview

Jember, 8 Oktober 2024 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas tata kelola dan pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan universitas berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam kegiatan Monev tersebut, LPM menurunkan dua auditor, yaitu Dr. Ahmad Royani, S.Pd.I, M.Pd.I dan Mega Fariziah Nur Humairoh, M.Pd. Kedua auditor ini melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan laporan SPI, termasuk kelengkapan dokumen dan sistem pengawasan yang diterapkan.

Dr. Ahmad Royani, S.Pd.I, M.Pd.I, selaku auditor utama dari LPM, mengapresiasi kinerja SPI UIN KHAS Jember. "Data yang kami terima sangat lengkap dan terorganisir dengan baik. Ini menunjukkan bahwa SPI memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas internal," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pemeliharaan data dan laporan agar seluruh proses pengawasan dapat berjalan dengan akuntabel dan transparan.

Kepala SPI, Dr. Retna Anggitaningsih, S.E., M.M., CRMPA., CIAPA., CTIA., CRP, menyambut baik hasil Monev tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan internal. "Kami selalu berusaha memastikan bahwa semua data dan laporan disusun dengan detail dan teliti. Hal ini penting agar kami dapat terus mendukung terciptanya tata kelola yang baik di UIN KHAS Jember," ujarnya.

Kegiatan Monev yang berlangsung selama satu hari ini berjalan dengan lancar. Dengan hasil positif ini, SPI diharapkan dapat terus mengembangkan perannya dalam menjaga kualitas tata kelola universitas dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.


Tag :

Diposting Pada : 18 Oktober 2024, 13:06 | Oleh : Admin
Dilihat : 287