Peningkatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Dalam rangka meningkatkan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal Kementerian Agama, rapat koordinasi diadakan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023, di Hotel Kristal Jalan Terogong Raya Nomor 17, Cilandak Barat, Cilandak Jakarta Selatan. Rapat ini dihadiri oleh Plt Kepala Biro Administrasi Umum (Samhadi S.Sos) dan Kepala Satuan Pengawasan Internal (Dr. Retna Anggitaningsih S.E., M.M., CRMPA,CIAPA) Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq untuk membahas rencana peningkatan kapabilitas satuan pengawasan internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pengawasan internal yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel pada perguruan tinggi keagamaan negeri serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Satuan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Dalam rapat koordinasi ini membahas rencana peningkatan kapabilitas satuan pengawasan internal Kementerian Agama serta membahas bagaimana tata kelola pengawasan internal yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dapat diwujudkan pada perguruan tinggi keagamaan negeri.
adapun materi atas kegiatan ini silahkan klik Materi Peningkatan Kapabilitas SPI pada PTKIN