spi.uinkhasiddiqjember@gmail.com 08123456789

MEKANISME PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI

Home >Halaman >MEKANISME PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI

    Penjelasan Mekanisme dan Penetapan Status Gratifikasi:

  1. Penerima gratifikasi  wajib melaporkan kepada Tim SPI dengan mengisi formulir gratifikasi terlebih dahulu dan mengirimkan ke email spi.iainjember@gmail.com dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah menerima gratifikasi.  (klik Download untuk mendapatkan formulir gratifikasi)
  2. Setelah menerima laporan Tim SPI meneliti gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan.
  3. Apabila hasil penelitian dari Tim SPI merupakan gratifikasi yang bukan suap, Tim SPI mengembalikan barang bukti gratifikasi kepada penerima gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari.
  4. Apabila hasil penelitian dari Tim SPI merupakan gratifikasi yang dianggap suap, Tim SPI menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja setelah diterima.
;