Penjelasan Mekanisme dan Penetapan Status Gratifikasi:
- Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Tim SPI dengan mengisi formulir gratifikasi terlebih dahulu dan mengirimkan ke email spi.iainjember@gmail.com dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah menerima gratifikasi. (klik Download untuk mendapatkan formulir gratifikasi)
- Setelah menerima laporan Tim SPI meneliti gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan.
- Apabila hasil penelitian dari Tim SPI merupakan gratifikasi yang bukan suap, Tim SPI mengembalikan barang bukti gratifikasi kepada penerima gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari.
- Apabila hasil penelitian dari Tim SPI merupakan gratifikasi yang dianggap suap, Tim SPI menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja setelah diterima.