Berdasarkan pada PMA No. 25/2017 tentang SPI pada PTKN
Pasal 2:
-
- Pemimpin PTKN membentuk SPI.
- SPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemimpin PTKN.
Pasal 3:
-
- SPI bertugas melaksanakan pengawasan nonakademik pada PTKN.
Tugas dan tanggung jawab Non Akademik meliputi :
- Melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap proses pengendalian pengelolaan organisasi,
- Melakukan penilaian terhadap pengelolaan resiko,
- Melakukan Monev terhadap seluruh unit kerja,
- Memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan,
- Memberikan rekomendasi untuk peningkatan proses pengelolaan organisasi,
- Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen, dan akuntan publik),
- Memonitoring tindak lanjut temuan pemeriksa eksternal, dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi Rektor.