spi.uinkhasiddiqjember@gmail.com 08123456789

KEDUDUKAN DAN TUGAS SPI IAIN JEMBER

Home >Halaman >KEDUDUKAN DAN TUGAS SPI IAIN JEMBER

Berdasarkan pada PMA No. 25/2017 tentang SPI pada PTKN 

Pasal 2:

    1. Pemimpin PTKN membentuk SPI.
    2. SPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemimpin PTKN.

Pasal 3:

    1. SPI bertugas melaksanakan pengawasan nonakademik pada PTKN.

 

Tugas dan tanggung jawab Non Akademik meliputi :

  1. Melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap proses pengendalian pengelolaan organisasi,
  2. Melakukan penilaian terhadap pengelolaan resiko,
  3. Melakukan Monev  terhadap seluruh unit kerja,
  4. Memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan,
  5. Memberikan rekomendasi untuk peningkatan proses pengelolaan organisasi,
  6. Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen, dan akuntan publik),
  7. Memonitoring tindak lanjut temuan pemeriksa eksternal, dan
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi Rektor.
;