spi.uinkhasiddiqjember@gmail.com 08123456789

FUNGSI SPI IAIN JEMBER

Home >Halaman >FUNGSI SPI IAIN JEMBER

Berdasarkan pada PMA nomor 17 tahun 2015 pasal 4, tentang SPI,  maka SPI IAIN Jember menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
  6. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor IAIN Jember.
;