Berdasarkan pada PMA nomor 17 tahun 2015 pasal 4, tentang SPI, maka SPI IAIN Jember menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor IAIN Jember.