- Melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap proses pengendalian pengelolaan organisasi,
- Melakukan penilaian terhadap pengelolaan resiko,
- Melakukan Monev terhadap seluruh unit kerja,
- Memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan,
- Memberikan rekomendasi untuk peningkatan proses pengelolaan organisasi,
- Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen, dan akuntan publik), dan
- Memonitoring tindak lanjut temuan (TLHP ) pemeriksa eksternal,
- Meningkatkan kapasitas anggota dan tim auditor internal, dan
- Melakukan kerjasama lintas institusi.