Seiring dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tertanggal 17 0ktober 2014 tentang Alih Status STAIN Jember menjadi IAIN Jember, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tertanggal 12 Pebruari 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Jember, maka dibentuklah organisasi dan tata kerja IAIN Jember termasuk di dalamnya adalah Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada tanggal 12 Maret 2015.
SPI merupakan organ institut yang dibentuk dan bertanggungjawab dengan tugas dan fungsi pengawasan bidang non-akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor yang berkaitan dengan bidang keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan Pengadaan Barang Jasa dan Barang Milik Negara (PBJ BMN).
Seiring perubahan status Sekalipun secara struktural SPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dalam menjalankan tugas profesinya tetap memegang prinsip independensi, objektivitas, integritas, dan profesionalitas.