spi.uinkhasiddiqjember@gmail.com 08123456789

STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

Home >Halaman >STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 6 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Jember, pasal 76,  SPI adalah organ pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam melaksanakan fungsinya, SPI dipimpin oleh seorang Kepala dengan dibantu seorang Sekretaris dan para koordinator bidang. Pada tahap awal, bidang-bidang SPI meliputi : (1) bidang pengawasan keuangan, (2) bidang pengawasan sumber daya manusia dan kinerja, dan (3) bidang pengawasan pengadaan barang-jasa dan barang milik negara. Di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember bidang-bidang ini dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

Adapun bagan organisasi SPI UIN Kiai Haji Achmad Sidiq Jember sebagai berikut :

JOB DESCRIPTIONS

Tugas Kepala Satuan Pengawasan Internal

  1. Melakukan koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap proses pengendalian pengelolaan organisasi.
  2. Melakukan penilaian terhadap pengelolaan resiko.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh unit kerja.
  4. Memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan.
  5. Memberikan rekomendasi untuk peningkatan proses pengelolaan organisasi.
  6. Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen, dan akuntan publik).
  7. Memonitoring tindak lanjut temuan pemeriksa eksternal.
  8. Meningkatkan kapasitas anggota dan tim auditor internal.
  9. Melakukan kerjasama lintas institusi.
  10. Bersama pimpinan SPI lainnya, mendampingin pelaksanaan akreditas oleh BAN-PT.

Tugas Sekretaris

  1. Mengkoordinasikan penyusunan RKAAL SPI setiap tahun anggaran
  2. Mengkoordinasikan administrasi kegiatan satuan pengawasan Internal (SPI)
  3. Mendokumentasikan seluruh adminstrasi kegiatan satuan pengawasan Internal (SPI)
  4. Menyusun laporan kegiatan dan keuangan yang dilakukan satuan pengawasan Internal (SPI).
  5. Mewakili (ketua) satuan pengawasan Internal (SPI) dalam suatu kegiatan, jika ketua berhalangan hadir.
  6. Mengkoordinasikan pendokumentasi hasil temuan audit internal satuan pengawasan Internal (SPI).
  7. Menyusun laporan hasil audit kepada rektor
  8. Mengkoordinasikan penyusunan/ mereview  dan mendokumentasikan panduan audit internal satuan pengawasan Internal (SPI).
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisai TLHP hasil audit internal maupun ekaternal pada institut, fakultas, pascasarjana, lembaga, unit dan ma’had di lingkungan IAIN Jember.
  10. Bersama pimpinan SPI, mendampingin pelaksanaan akreditas oleh BAN-PT

Tugas Ketua Unit Pengelolaan BMN

  1. Menerima dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ) berdasarkan tahun anggaran
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit pengadaan barang dan jasa (PBJ)
  3. Melakukan dokumentasi SOP PBJ.
  4. Melakukan koordinasi  audit Barang Milik Negara (BMN).
  5. Mendokumentasikan dan mensosialiasi hasil audit BMN.
  6. Mendampingi pimpinan dalam audit eksternal.
  7. Mendokumentasikan hasil audit  eksternal.
  8. Bersama pimpinan SPI, mendampingin pelaksanaan akreditas oleh BAN-PT.

Tugas Ketua Unit Pencatatan dan Pelaporan Keuangan

  1. Menerima pelaporan kegiatan dan pelaporan keuangan.
  2. Mendokumentasikan  laporan kegiatan dan keuangan.
  3. Menyiapkan instrument audit laporan kegiatan dan keuangan.
  4. Menyusun laporan hasil audit laporan kegiatan dan keuangan.
  5. Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil temuan.
  6. Bersama dengan pimpinan SPI mendamping audit eksternal, serta mengkomunikaikan hasil temuan.
  7. Mendokumentasikan hasil temuan audit eksternal bidang keuangan
  8. Bersama pimpinan SPI, mendampingi pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT.

Tugas Ketua Unit Tata Kelola Perguruan Tinggi

  1. Mendokumentasikan SOP tata kelola perguruan tinggi IAIN Jember.
  2. Melakukan koordinasi review terhadap SOP.
  3. Mendokumetasikan RIP, RENSTRA dan RENOP/ Program Tahunan, Institut, Fakultas, Pascasarjana dan Lembaga dan Unit di lingkungan IAIN Jember.
  4. Mereview RIP, RESNTRA dan RENOP/ Program Tahunan, Institut, Fakultas Pascasarjana danm Lembaga dan Unit di lingkungan IAIN Jember.
  5. Melakukan koordinasi audit kinerja lembaga dan SDM.
  6. Melakukan koordinasi sosialisasi temuan hasil audit Lembaga dan SDM.
  7. Mendampingi pimpinan SPI dalam audit eksternal.
  8. Mendokumentasikan hasil temuan audit eksternal.
  9. Bersama pimpinan SPI, mendampingin pelaksanaan akreditas oleh BAN-PT.

Tugas Koord. Unit Peraturan Perundangan-undangan di Bidang Pendidikan

  1. Mendokumentasikan setiap peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
  2. Mereview peraturan, produk hukum yang dikeluarkan oleh IAIN Jember.
  3. Melakukan koordinasi audit terhadap produk hukum dan  SDM  di IAIN Jember.
  4. Melakukan koordinasi sosialisasi temuan hasil audit.
  5. Mendampingi pimpinan SPI dalam audit eksternal.
  6. Mendokumentasikan hasil audit eksternal.
  7. Bersama pimpinan SPI, mendampingin pelaksanaan akreditas oleh BAN-PT.
;