Reviu RKA-KL Tahun Anggaran 2020
Dalam rangka meminimalisir terjadinya kesalahan terkait anggaran 2020 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2015, maka Satuan Pengawasan Internal IAIN Jember mengadakan Reviu RKA-KL Tahun Anggaran 2020.
Reviu RKA-KL dijadwalkan tanggal 01 Juli 2019 sampai 05 Juli 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk menelaah ketepatan akun dan standar biaya yang digunakan, menelaah sasaran dan output kegiatan,dan mengevaluasi output kegiatan tahun sebelumnya. Tim Reviu dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Perencanaan dan tim dari perencanaan, tim Satuan Pengawasan Internal. Peserta Reviu RKA KL Tahun Anggaran 2020 terdiri dari perwakilan dari masing-masing Fakultas, Unit dan Lembaga di wakili 4 orang.